KPK Imbau Calon Kepala Daerah Waspada Penipuan Berkedok Bantu LHKPN

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku dari KPK atau bekerja sama dengan KPK, dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Saat ini, KPK memang membuka pendaftaran LHKPN bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 sebagai persyaratan pencalonan, sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, KPK mengingatkan tidak pernah memungut biaya apa pun untuk layanan publik, termasuk pengisian LHKPN.

"Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Selasa, 15 September 2020.

Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

Dia menambahkan, “KPK juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kepanjangan KPK yang dapat membantu dalam pengisian LHKPN untuk calon kepala daerah dengan meminta sejumlah biaya.”

Baca juga: Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN

Polisi Cokok Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay yang Raup Untung hingga Rp1,2 M

Imbauan itu disampaikan terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK. Terdapat pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN, untuk mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan ataupun mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN. 

Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati. Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan, dengan menggunakan nama KPK, dapat melaporkan kepada pihak kepolisian, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198.

"KPK masih menunggu dan meminta calon kepala daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera menyampaikan kepada KPK. Caranya mudah, cukup mengikuti tahapan yang ada," kata Ipi.

Tahapan Pengisian LHKPN

Ipi menjelaskan tahapan pengisian e-LHKPN. Dia mengatakan, bagi bakal calon (balon) yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN maka terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing.

Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu “unduh”. Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950. 

Setelah memiliki akun e-Filing, Balon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN. Usai menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, Balon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.

“Caranya, Balon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000 oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa," ujarnya. 

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. Namun, bila dinyatakan tidak lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi.

"Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Balon. Apabila dalam rentang waktu yang diberikan Balon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi 'Tidak Lengkap' sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK. 

Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh Balon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement. KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama Balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik.

"Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center 198, email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id atau situs https://elhkpn.kpk.go.id," kata Ipi. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya