Kejagung Bakal Periksa Tersangka Andi Irfan Rabu Pekan Depan

Politisi Andi Irfan Jaya jadi tahanan kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan Andi Irfan Jaya akan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi bersama-sama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra pada Rabu, 23 September 2020.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

"Tunggu Andi Irfan dulu, kan belum diperiksa. Rabu panggilannya," kata Febrie di Gedung Bundar pada Rabu, 16 September 2020.

Baca juga: Kejagung Titip Tahanan Andi Irfan Jaya ke KPK, Diisolasi 14 Hari

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Menurut dia, pemeriksaan Andi Irfan untuk mendalami peran yang bersangkutan sejauh mana dalam perkara korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung saat Djoko Tjandra menjadi terpidana kasus cessie Bank Bali. Pada prinsipnya, Andi Irfan terbukti menerima aliran uang Djoko Tjandra.

“Ya terima duit juga dia, pembagian belum ketahuan,” ujarnya.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Ia mengatakan aliran uang yang diterima oleh Andi Irfan dan Jaksa Pinangki itu sama dari Djoko Tjandra, yakni satu alur. Tapi, semuanya ini sebatas yang penyidik sudah temukan barang buktinya. “Mungkin babak barunya pas berkas Andi Irfan, kan dia belum diperiksa,” kata Febrie.

Kejaksaan Agung telah menyerahkan tahap II perkara pidana korupsi dan pencucian uang atas nama tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 15 September.

Tersangka Pinangki dikenakan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam perbuatan gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya