Kejaksaan Sebut Andi Irfan Jaya Terima Duit Djoko Tjandra

Andi Irfan Jaya Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tersangka kasus tindak pidana korupsi, Djoko Soegiarto Tjandra, mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya. Kini, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena bermufakat jahat bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

“Ya, terima duit juga dia. Pembagian belum ketahuan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 16 September 2020.

Menurut dia, pemberian uang dari Djoko Tjandra itu sejalan dengan pemberian uang kepada tersangka Pinangki. Namun, Febrie belum bisa menjelaskan lebih detail tentang peran dan aliran dana yang diterima tersangka Andi Irfan karena belum diperiksa penyidik.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Baca: Terungkap, Sosok Penghubung Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra

Andi Irfan Jaya ditetapkan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga melakukan percobaan atau permufakatan dalam dugaan gratifikasi oleh Pinangki.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Kemudian, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim penyidik jaksa telah menggeledah empat tempat untuk pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat, dan Jakarta. Selain itu, diler mobil digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya