Sudah 72 Buronan Ditangkap Kejaksaan Agung hingga September 2020

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kejaksaan Agung meringkus 72 buronan berbagai kasus sejak awal tahun hingga September 2020. Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim Tangkap Buronan (Tabur) melalui bidang Intelijen Kejaksaan RI mulai membuahkan hasil. Puluhan buronan itu ditangkap di berbagai daerah di Indonesia. 

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Buronan terakhir yang diringkus oleh Kejagung adalah Heintje Abraham Toisuta, terpidana kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merugikan negara sebesar Rp7,6 miliar.

Abraham ditangkap di rumah kosnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa (15/9) malam sekitar pukul 19.20 WIB. Saat ditangkap, Heintje tidak memberikan perlawanan kepada tim Intelijen yang bertugas.

Sandra Dewi Blak-blakan! Kehidupan Mewah Dibalik Skandal Korupsi Suami

Dia sendiri sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan tim Tabur memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.

Suami Tersandung Korupsi, Sandra Dewi Pernah Bilang Takut Harta Diambil Tuhan

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.

Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Bank Maluku

Menurut Hari, intensitas penangkapan buronan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan memang sangat diperlukan. Jika diakumulasi, Kejagung berhasil menyelamatkan ratusan miliar uang negara diselewengkan oleh para buronan tersebut.

Selain Heintje Abraham Toisuta, Kejagung sebelumnya menangkap Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Rusmandi Candra yang buron usai menyelewngkan uang negara sebesar Rp41 miliar.

Kemudian, Kejagung juga meringkus terpidana kasus korupsi penjualan aset tanah di Jambi bernama Joko Susilo. Tindakan Joko diketahui merugiakan keuangan negara sebesa 12,9 miliar. 

Bahkan, Kejagung sempat meringkus lebih dari tiga orang yang telah menjadi buronan dalam sepekan. 

Kejagung terus berupaya memburu para buronan dari berbagai kasus. Tindakan itu merupakan upaya untuk mengembalikan uang negara yang diselewengkan oleh para pelaku tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus korupsi. Pada 2019, dia berjanji profesional menangani perkara. Bahkan, bila keluarganya terlibat kasus.

"Bagi saya, kakak saya korupsi, tak gebukin," kata Burhanuddin soal sikap tegasnya itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya