Deklarasi Protokol Kesehatan Pilkada, Polda NTB Ingatkan Sanksi Pidana
- Istimewa
VIVA – Sebanyak 23 bakal pasangan calon kepala daerah dari tujuh Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar deklarasi dan buat komitmen kesiapan mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan tahapan Pilkada serentak yang berlangsung di Mapolda NTB, 17 September 2020.
Dihadapan para pejabat, penyelenggara Pemilu dan para pasangan calon kepala daerah, Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal berharap kepada semua pihak terutama bakal pasangan calon kepala daerah sepakat sukseskan Pilkada ini, namun dengan syarat yakni tetap menjaga protokol kesehatan.
Iqbal meyakini, para Bapaslon pasti mengedepankan kepentingan masyarakat, tapi perlu di ingat saat ini era pandemi yang sudah banyak korbankan nyawa. Oleh karena itu, diharapkan kepada para Bapaslon supaya mematuhi komitmen yang sudah ditanda tangani itu.
“saya mengajak bakacalon mengedepankan bukan hanya menang dan selamatkan rakyat kita, kita sehatkan rakyat kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Kita jangan sampai lengah dan jangan sampai ada klaster pilkada," kata Iqbal kepada wartawan, Kamis, 17 September 2020.
Baca juga: Mahfud MD Ajak Masyarakat Gunakan Vaksin Alami Cegah COVID-19
Mantan Wakapolda Jawa Timur ini mengingatkan akan ada sanksi baik administrasi maupun pidana kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, ia meminta bakal calon kepala daerah mengajak masyarakat dan pendukungnya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Memang ada sanksi pidana. Ada yang melanggar ada sanksi pidana dan administrasi. Saya bukan menakuti tapi sudah tertuang dalam aturan,” ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menegaskan, bagi semua orang terlebih para Bapaslon yang sudah mendatangi komitmen menjalankan protokol kesehatan, sudah disiapkan ancaman hukuman.
Adapun sanksi-sanksi tersebut diatur dalam aturan baik PKPU, Perda, Pergub, UU Karantina maupun KUHP.
“Tidak ada satu orang pun yang bisa melawan hukum. Bahkan, ancamannya sudah diatur dalam ketentuan hukum,” kata dia.
![]()
Ketua KPUD Provinsi NTB, Suhardi Saud menyampaikan bahwa, tanggal 23 September mendatang akan dilakukan penetapan Bapaslon menjadi Paslon. Kemudian, tanggal 24 September proses pencabutan nomor urut. Sehingga, sangat rawan terjadi perkumpulan massa pendukung.