Deklarasi Protokol Kesehatan Pilkada, Polda NTB Ingatkan Sanksi Pidana

Deklarasi patuhi protokol kesehatan bacalon kepala daerah di NTB
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebanyak 23 bakal pasangan calon kepala daerah dari tujuh Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar deklarasi dan buat komitmen kesiapan mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan tahapan Pilkada serentak yang berlangsung di Mapolda NTB, 17 September 2020.

img_title Bahlil Ungkap 5 IUP Memiliki Cadangan Rp5.400 Triliun: Ada di NTB, Juga Papua

Dihadapan para pejabat, penyelenggara Pemilu dan para pasangan calon kepala daerah, Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal berharap kepada semua pihak terutama bakal pasangan calon kepala daerah sepakat sukseskan Pilkada ini, namun dengan syarat yakni tetap menjaga protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iqbal meyakini, para Bapaslon pasti mengedepankan kepentingan masyarakat, tapi perlu di ingat saat ini era pandemi yang sudah banyak korbankan nyawa. Oleh karena itu, diharapkan kepada para Bapaslon supaya mematuhi komitmen yang sudah ditanda tangani itu.

img_title Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Pencalonan Gibran di Pilkada: Tidak Ada Laporan Dokumen Pendidikan

“saya mengajak bakacalon mengedepankan bukan hanya menang dan selamatkan rakyat kita, kita sehatkan rakyat kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Kita jangan sampai lengah dan jangan sampai ada klaster pilkada," kata Iqbal kepada wartawan, Kamis, 17 September 2020.

Baca juga: Mahfud MD Ajak Masyarakat Gunakan Vaksin Alami Cegah COVID-19

img_title KPU Surakarta Akui Verifikasi Ijazah Gibran saat Pilkada Tidak Sampai ke Singapura, Cuma Kemendikbud

Mantan Wakapolda Jawa Timur ini mengingatkan akan ada sanksi baik administrasi maupun pidana kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, ia meminta bakal calon kepala daerah mengajak masyarakat dan pendukungnya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Memang ada sanksi pidana. Ada yang melanggar ada sanksi pidana dan administrasi. Saya bukan menakuti tapi sudah tertuang dalam aturan,” ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menegaskan, bagi semua orang terlebih para Bapaslon yang sudah mendatangi komitmen menjalankan protokol kesehatan, sudah disiapkan ancaman hukuman.

Adapun sanksi-sanksi tersebut diatur dalam aturan baik PKPU, Perda, Pergub, UU Karantina maupun KUHP.

“Tidak ada satu orang pun yang bisa melawan hukum. Bahkan, ancamannya sudah diatur dalam ketentuan hukum,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deklarasi patuhi protokol kesehatan bacalon kepala daerah di NTB

Ketua KPUD Provinsi NTB, Suhardi Saud menyampaikan bahwa, tanggal 23 September mendatang akan dilakukan penetapan Bapaslon menjadi Paslon. Kemudian, tanggal 24 September proses pencabutan nomor urut. Sehingga, sangat rawan terjadi perkumpulan massa pendukung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut