Edy Rahmayadi Larang Konser saat Kampanye Pilkada 2020 di Sumut

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengingatkan pelaksanaan Pilkada 2020 di daerah yang dipimpinnya agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia berpesan agar pilkada yang berlangsung di daerah Sumatera Utara menghindari mobilisasi massa.

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

"Saya pastikan, tidak boleh ada konser (saat kampanye)," kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di Medan, Kamis, 17 September 2020.

Baca Juga: DPR Minta Izin Konser di Kampanye Pilkada 2020 Dihapus

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Edy mengatakan saat kampanye nanti bisa disiasati dengan menyampaikan visi misi secara tatap muka melalui daring atau online.

"Tolong, pakai Zoom saja kampanyenya. Atau pakai doa saja, minta sama Tuhan biar dia menang," tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Edy sebelumnya juga pernah mengingatkan agar KPU dan Bawaslu bersikap tegas dengan menegakkan aturan kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu mesti bersikap tegas

"Sebelum aparat hukum mengambil langkah terlalu jauh, KPU dan Bawaslu harus benar-benar bertanggung jawab dalam kesepakatan aturan-aturan yang sudah diberikan kepada tugas dan tanggung jawabnya KPU dan Bawaslu," tutur Edy.

Sesuai dengan tahapan Pilkada 2020, masa kampanye akan berlangsung sejak 26 September hingga 6 Desember 2020. Adapun di Sumatera Utara, ada 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020, yaitu Kota Medan, Binjai, Pematang Siantar, Tanjung Balai, Sibolga dan Gunung Sitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Labuhan Batu.

Selanjutnya, ada Mandailing Natal, Karo, Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, Samosir, Nias Barat, dan Pakpak Bharat.

Terkait itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 5 di antara 23 kabupaten/kota itu berisiko tinggi dalam penyebaran COVID-19. Daerah itu yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunung Sitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga. 

Sementara itu, kabupaten/kota lainnya masuk ke dalam kategori risiko sedang, dan hanya dua daerah tidak terdampak dan tidak memiliki kasus. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya