Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Pinangki Didakwa Kumulatif

Jaksa Pinangki Sirna Malasari memakai rompi tahanan kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Berkas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 17 September 2020. Dalam berkasnya, Jaksa Pinangki didakwa dengan dakwaan kumulatif.

Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

“Pinangki diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang,” kata Hari di Kejaksaan pada Kamis, 17 September 2020.

Baca juga: Alasan Berkas Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Yakin Tak Terbukti Soal Tuduhan Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Nanti Juga Hilang

Menurut dia, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19.

Sementara, kata Hari, pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa Pinangki sebagai berikut:

Jokowi Keluarkan Keppres Keanggota Satgas Anti Pencucian Uang, Ini Keuntungannya Bagi RI

Kesatu:

- Primair:

Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Subsidiair:

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga:

- Primair:

Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP

- Subsidiair:

Pasal 15 Jo Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya