Kejaksaan: Djoko Tjandra Kasih Uang untuk Pinangki lewat Andi Irfan

Jaksa Pinangki usai diperiksa Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkap peran Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus korupsi bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. Menurut Hari, Andi Irfan adalah orang yang memberikan uang untuk Pinangki dari Djoko Tjandra.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Hari menjelaskan, awalnya sekira bulan November 2019, terdakwa Pinangki selaku seorang jaksa bersama-sama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, bertemu Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana korupsi Cessie Bank Bali di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu, kata dia, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Tujuannya agar pidana terhadap Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009, tidak dapat dieksekusi. Maka Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Baca: KPK Diminta Usut Klaster Politisi di Kasus Djoko Tjandra

Atas permintaan tersebut, Pinangki dan Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan. Kemudian, Djoko Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 dolar AS untuk Pinangki untuk pengurusan kepentingan perkara itu.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

“Namun, akan diserahkan melalui pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa Pinangki. Hal itu sesuai dengan proposal ‘action plan’ yang dibuat oleh perdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Tjandra,” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Kamis, 17 September 2020.

Selain itu, Hari menambahkan, Pinangki, Andi Irfan dan Joko Tjandra juga sepakat untuk memberikan uang sejumlah 10.000.000 dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

“Joko Tjandra memerintahkan adik iparnya, yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), untuk memberikan uang kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan di Jakarta sebesar 500,000 United State Dollar (USD) sebagai pembayaran Down Payment (DP) 50 % dari 1,000,000 dolar yang dijanjikan,” ujarnya.

Selanjutnya Andi Irfan memberikan uang sebesar 500,000 dolar AS kepada Pinangki. Dari uang 500,000 dolar AS tersebut, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking sebesar 50,000 dolar AS sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

“Sedangkan, sisanya sebesar 450.000 dolar AS masih dalam penguasaan terdakwa Pinangki,” katanya.

Namun dalam perjalanannya, Hari mengatakan, ternyata rencana yang tertuang dalam ‘action plan’ tidak ada satu pun yang terlaksana. Padahal, Djoko Tjandra sudah memberi uang DP sebesar 500.000 dolar AS kepada PSM melalui Andi Irfan.

“Sehingga, Djoko Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut, dengan tulisan tangan ‘No’,” katanya.

Sisa uang sebesar 450,000 dolar AS yang berada dalam penguasaan Pinangki lalu ditukar dengan valas melalui sopirnya Sugiarto dan Beni Sastrawan. Setelah itu, Pinangki membeli mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen atau hotel di New York.

“Pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi terdakwa serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature secara cash atau tunai USD [Dolar Amerika]. Sehingga atas perbuatan terdakwa Pinangki tersebut patut diduga sebagai perbuatan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang],” ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya