Penyidik Kejagung Periksa Tersangka Andi Irfan Jaya di KPK

Andi Irfan Jaya Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa  tersangka Andi Irfan Jaya terkait penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan permufakatan korupsi tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jumat, 18 September 2020.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat, 18 September 2020.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Baca juga: Kejaksaan: Djoko Tjandra Kasih Uang untuk Pinangki lewat Andi Irfan

Ihwal materi pemeriksaan, lanjut Ali, tentunya menjadi wewenang penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Ali, pemeriksaan mantan politikus Nasdem di Gedung KPK itu sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum. "KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," ujar Ali.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Sebelumnya, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik akan mendalami terkait konstruksi dan peran lengkap Andi Irfan.

Dalam pemeriksaan, kata Febrie, penyidik akan menggali tentang siapa pengendali Andi Irfan. “Kita akan melihat pasal-pasal sangkaannya. Terutama tentang kesepakatan dia, bersama-sama Pinangki itu,” kata Febrie.

Menurut Febrie, perlu pendalaman yang akurat dalam penyidikan terkait peran Andi Irfan di pusaran kasus dugaan suap, gratifikasi, serta pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki. Terutama menyangkut aliran uang yang diterima Andi Irfan dari Djoko sebelum sampai ke jaksa Pinangki.

Dalam penyidikan tersangka Pinangki, Febrie pernah menerangkan, Djoko menyerahkan uang sedikitnya US$500 ribu (sekitar Rp7,5 miliar) lewat perantara Andi Irfan.

Uang tersebut diyakini sebagai panjar kepada tersangka Pinangki, supaya mengatur upaya penerbitan fatwa dari Mahkamah Agung (MA), untuk membebaskan terpidana Djoko dari vonis MA pada 2009.

Djoko adalah terpidana kasus cessie Bank Bali 1999 yang pernah divonis dua tahun penjara pada 2009. Namun, Djoko berhasil kabur ke Papua Nugini, dan buron selama 11 tahun, sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Juli 2020.

Febrie pernah menjelaskan adanya rencana jahat yang sudah dibicarakan antara Pinangki, dan Andi Irfan kepada Djoko. Pinangki, menggandeng Andi Irfan saat menawarkan proposal fatwa MA, kepada Djoko dua kali di Malaysia, pada November 2019.

Nilai proposal fatwa dikatakan mencapai US$10 juta. Terungkap dalam penyidikan, kata Febrie, Djoko memberi panjar 500 ribu dolar AS kepada Pinangki lewat perantara Andi Irfan.

“Yang jelas Andi Irfan itu yang bawa Pinangki ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko. Mengenai peran dia (Andi Irfan), yang jelas bersama-sama Pinangki, bagaimana keduanya meyakinkan Djoko untuk percaya,” kata Febrie.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya