Simak Enam Larangan Bersepeda di Jalan yang Diatur Permenhub

Ilustrasi bersepeda.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub Nomor 59/2020 itu antara lain mengatur tentang kelengkapan wajib bagi pesepeda.

Jokowi Senang Pelabuhan Wani dan Pantoloan Berdiri Kokoh Lagi Usai Diguncang Tsunami Palu 2018

Hal-hal yang diatur di dalamnya meliputi kelengkapan peranti sepeda seperti spakbor, rem, lampu, bel, pedal, alat pemantul cahaya warna merah, dan alat pemantul cahaya warna putih atau kuning.

"Para pesepeda yang berkendara di malam hari harus menyalakan lampu, memakai atribut pemantul cahaya, dan alas kaki yang memadai," kata Budi dalam telekonferensi, Jumat, 18 September 2020.

Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Dishub Tangerang: Bus Pakai Klakson Telolet Tak Laik Jalan

Baca juga: Istana: Penegakan Disiplin Protokol Harus Masif di Seluruh Daerah

Kemudian, hal-hal yang dilarang sebagaimana tertuang di Pasal 8 Permenhub Nomor 59/2020 itu ada enam poin, yang meliputi:

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

1). Sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor, dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
2). Mengangkut penumpang, kecuali bagi sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
3). Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik atau selular saat berkendara, dengan pengecualian bagi peranti pendengar atau headset dan sejenisnya
4). Menggunakan payung saat berkendara
5). Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
6). Berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda

Hak Pesepeda

"Kami juga mengatur soal hak pesepeda untuk mendapatkan fasilitas parkir di tempat umum. Sehingga diharapkan para pengelola gedung, perkantoran, atau pusat perbelanjaan, bisa menyiapkan 10 persen dari total kapasitas lahan parkirnya untuk parkir sepeda," ujarnya.

Diketahui, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 yang diteken pada 14 Agustus 2020 itu, pada Pasal 6 mengatur soal ketentuan bagi pesepeda, di antaranya yakni:

- Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
- Menggunakan alas kaki
- Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
- Menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
- Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi
- Menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya