Polisi Tangkap Wanita Perobek Bendera Merah Putih dan Hina Jokowi

ilustrasi penjara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Polda Sumut menangkap seorang wanita berinsial RH (28), yang diduga melakukan penghinaan dengan memposting dan memviralkan video pembakaran terhadap bendera merah putih serta melakukan ujaran kebencian kepada presiden dan wakil presiden melalui akun instagramnya, @maya.maya635.

Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

RH diciduk polisi di rumahnya ?Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kini, ia tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polda Sumut.

Baca juga: Video Detik-detik Wanita Pamer Celana Dalam di Atas Motor

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menjelaskan hasil pemeriksaan sementara motiv, RH melakukan tersebut, hanya untuk mencari perhatian keluarga dan teman-temannya saja.

"Hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditengah keluarga dan semua kenalannya," kata MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Jumat malam, 18 September 2020.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Nainggolan menuturkan bahwa penangkapan terhadap RP atas laporan dengan LP nomor : LP/1763/IX/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 18 September 2020, Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/146/IX/2019/Ditreskrimsus, tanggal 18 September 2020 dan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp. Kap/84/IX/2020, 18 September 2020.

"Atas laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara," kata MP Nainggolan.

MP Nainggolan mengatakan bahwa perbuatan RP itu telah melanggar tindak pidana, di mana setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dan/atau tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana," katanya.

Selain mengamankan RP, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Handphone dengan imei 1 : 355037106876744 dan Imei 2 : 355038106876742, satu buah akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL : https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine, satu buah akun Instagram atas nama dengan username : maya.maya635, satu buah sikat WC warna biru.

Kemudian, satu buah foto Presiden RI atas nama Joko Widodo dan Wakil Presiden atas nama KH Ma’ruf Amin yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah wakil presiden, satu buah bendera negara Republik Indonesia warna merah putih dan satu bundelan screenshoot dari akun facebook  atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL : https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine serta akun Instagram atas nama dengan username : maya.maya635.

"Saat ini pelaku tengah diperiksa dan petugas juga akan berkoordinasi dengan ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana," tutur MP Nainggolan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya