Cepat Proses Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus Serba Salah

Jampidsus, Ali Mukartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, merasa serba salah dalam memproses cepat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, banyak yang menuding terlalu buru-buru.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Berkas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 17 September 2020.

Baca juga: Kejaksaan: Djoko Tjandra Kasih Uang untuk Pinangki lewat Andi Irfan

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Rencananya, Jaksa Pinangki akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada pekan depan yakni Rabu, 23 September 2020. “Dulu dituduh lelet, terlambat. Sekarang ke pengadilan, dibilang buru-buru. Susah,” kata Ali di Gedung Bundar pada Jumat, 18 September 2020.

Menurut dia, Jaksa Pinangki lebih dulu memang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana cessie Bank Bali yakni Djoko Tjandra.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

“Lihat urutannya. P (Pinangki) kan ditetapkan tersangka duluan,” ujarnya.

Di samping itu, Ali menepis adanya isu Kejaksaan Agung mau melindungi pihak lain sehingga mempercepat proses Jaksa Pinangki. Menurut dia, penyidik jaksa bekerja sesuai dengan alat bukti yang cukup.

“Selama itu tidak ada pembuktian, untuk apa. Kalau ada pembuktian, baru (ditindaklanjuti). Itu jadi isu-isu sementara orang, tapi kita tidak terpengaruh. Tapi kalau ada nilai pembuktian, baru kita,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya