Calon Kepala Daerah Langgar Protokol COVID-19 Diusulkan Diskualifikasi

Politisi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Politikus PDI Perjuangan Maruarar Sirait meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membuat aturan yang lebih ketat dalam penyelenggaraan pilkada di masa pandemi COVID-19. Dia mengusulkan sanksi diskualifikasi bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

Pria yang juga menjabat ketua Dewan Pembina Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) itu berpendapat, kesehatan harus diutamakan. Sebab, hukum tertinggi adalah keselamatan warga negara, sedangkan ekonomi dan politik bisa diatasi setelahnya.

"Tolonglah kalau berikan sanksi, jangan sanksinya disekolahin atau ditunda pelantikannya. Kalau bagi calon kepala daerah yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan, karena mereka akan jadi pemimpin bangsa, sanksinya yang tegas. Usul kami dari KSDI, misalnya, didiskualifikasi di awal bagi yang melakukan pelanggaran berat," kata Ara dalam diskusi webinar nasional seri kedua KSDI bertema “Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikkan Ekonomi”, Minggu, 20 September 2020.

Baca: NU Serukan Tunda Pilkada: COVID-19 Telah Mencapai Tingkat Darurat

Pada saat tahap pendaftaran saja, katanya, banyak calon kepala daerah yang terpapar COVID-19. Pilkada juga bukan hanya digelar di satu wilayah, tetapi ada 270 daerah dan ada 305 kabupaten lainnya berpotensi terdampak.

Maruarar mengasumsikan, satu kandidat bisa berkampanye di sepuluh lokasi pada satu hari dan bertemu sedikitnya seratus orang. Kalau dikalikan dengan ratusan orang kandidat dengan ribuan tempat dan bertemu ratusan ribu atau jutaan orang, sebanyak itu pulalah potensi penularan selama rangkaian pilkada.

“Kalau pakai angka 5 persen saja, ada 5 juta potensi yang akan terpapar positif," ujarnya.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan kesehatan diprioritaskan di atas ekonomi, politik, dan lainnya. Maka seluruh aturan seharusnya dapat sejalan dengan yang telah diputuskan Presiden.

Jokowi Klaim Impor Jagung Turun dari 3,5 Juta Ton Jadi 450 Ribu Ton

"Di sini semua adalah berpikir untuk jangka panjang pasti, preventif pasti, yang tidak menaati protokol kesehatan diberikan sanksi yang tegas di depan, bukan diberikan sanksi di akhir dan lain sebagainya," ujarnya. (art)

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara soal pernyataan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun soal status Presiden Jokowi dan Gibra

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024