MA Sering Potong Hukuman Koruptor, KPK Anggap Jadi Citra Buruk

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengkritik putusan Hakim Mahkamah Agung yang makin sering mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali para koruptor sehingga hukuman dikurangi. KPK mencatat sepanjang 2019-2020 setidaknya ada 20 perkara yang ditangani KPK, hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung.

Dilarang Hemat oleh Harvey Moeis, Sandra Dewi: Minta Uang Rp100 Ribu, Dikasih Rp10 Juta

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin, 21 September 2020.

Sekalipun setiap putusan majelis hakim harus dihormati, katanya, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Baca: Mahkamah Agung Diskon 30 Persen Hukuman Penjara Eks Legislator PKB

Sebagai garda terdepan pencari keadilan, fenomena pengurangan hukuman terhadap koruptor akan jadi citra yang buruk bagi lembaga peradilan di mata masyarakat.

Soroti Kasus Harvey Moeis Korupsi 271 T, Mahfud: KPK Kurang Greget

"Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," ujarnya.

Pengurangan hukuman ini, menurutnya, membuat efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tak akan membuahkan hasil. Itu akan makin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

"Selain itu, tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ali.

Untuk itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan yang tentu saja mengikat bagi majelis hakim tingkat PK. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya