Polisi Diizinkan Tindak Tegas Calon Kepala Daerah yang Kumpulkan Massa

Ilustrasi surat suara pilkada serentak
Sumber :
  • ANTARA/M Risyal Hidayat

VIVA – Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Nomor: Mak/3/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dalam pelaksanaan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2020.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Idham memerintahkan aparaturnya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

Karena itu, Idham mengeluarkan maklumat bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa, dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan serta protokol kesehatan COVID-19.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Baca: NU Serukan Tunda Pilkada: COVID-19 Telah Mencapai Tingkat Darurat

Selanjutnya, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan diwanti-wanti agar tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Setelah setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham melalui keterangannya pada Senin, 21 September 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan Maklumat Kapolri itu untuk menekan potensi penularan COVID-19 dan mencegah tahapan menjadi klaster penularan. Sebab, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

“Jadi, adanya tahapan pilkada dimulai pendaftaran pasangan calon diikuti menggunakan protokol kesehatan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya