Tiga Terdakwa Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Mati

Zuraida Hanum, dalang pembunuhan Hakim Jamaluddin
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Vonis ini merupakan sidang tingkat banding diajukan para terdakwa melalui kuasa hukum.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Ketiga terdakwa divonis itu, adalah istri Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), di Pengadilan tingkat pertama di PN Medan divonis mati. Sedangkan, M Jefri Pratama alias Jefri (42) dijatuhkan hukum seumur hidup dan adiknya M Reza Fahlevi (28) dihukum 20 tahun penjara. 

Baca: Perjalanan Vonis Mati Zuraida, Istri Otak Pembunuh Hakim Jamaluddin

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Berdasarkan laman mahkamahagung.go.id, putusan banding terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ronius SH bersama dua hakim anggota, Purwono Edi Santosa SH, dan Kosbin Lumban Gaol SH pada Kamis, 10 September 2020. Mereka  mengubah putusan PN Medan untuk Jefri dan Reza. Meski terpisah, Amar putusan untuk kedua kakak beradik ini sama.  

"Menjatuhkan pidana kepada  terdakwa M Jefri Pratama SH alias Jefri oleh karena itu dengan pidana mati," tertera pada salinan putusan 1249/Pid/2020/PT MDN yang dimuat di website Mahkamah Agung, Senin, 21 September 2020.

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara putusan majelis hakim PN Medan untuk terdakwa Zuraida Hanum diperkuat. “Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding  tersebut,” tertulis pada putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN. 

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primair penuntut umum. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mirza Erwinsyah mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun ia, mengaku hingga saat ini baru menerima putusan dari dua orang terdakwa saja.

"Kami hormati putusan majelis hakim. Namun hingga saat ini, kami masih menerima putusan Zuraidah Hanum yang dikuatkan oleh PT Medan dan putusan Jefry yang diperberat. Sedangkan untuk terdakwa Reza sampai saat ini kami belum ketahui," tutur Mirza.

Berdasarkan dakwaan, pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
 
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.
 
Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu, di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam, 28 November 2020. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.  

Kemudian, warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya