VIVAnews -- Kalangan perempuan menilai nikah siri dan kumpul kebo sama-sama merugikan. Karena itu tidak bisa praktek nikah siri dilindungi dengan dalih mencegah perzinahan atau kumpul kebo.
"Keduanya sama-sama merugikan, jadi tidak bisa nikah siri dihadapkan dengan kumpul kebo," kata Koordinator bidang Dakwah Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Badriyah Fayumi kepada VIVAnews.
Badriyah mengatakan nikah siri dalam prakteknya sering merugikan perempuan dan anak. Karena itu dia setuju dengan penindakan terhadap nikah siri yang seringkali justru diselewengkan jadi dalih melegalkan perzinahan.
Namun Badriyah juga tidak setuju dengan praktek kumpul kebo atau perzinahan. Dia mengatakan tidak setuju dengan nikah siri bukan berarti mendukung orang untuk kumpul kebo.
"Dari pada nikah siri, kalau dia niat menikah sebaiknya dilegalkan saja. Tidak ada kaitannya tidak setuju nikah siri dengan mendukung kumpul kebo," ujarnya.
Badriyah mengatakan jika selama ini kumpul kebo tidak ditindak, maka ke depan kumpul kebo juga harus ditindak. Pidana kumpul kebo bisa dimasukkan dalam revisi KUHP yang sedang dilakukan.
"Nah tindakan terhadap kumpul kebo itu bisa masuk dalam KUHP yang sedang diproses. Kalau nikah siri perlu tetap ada sanksi, ini kan terbukti banyak fakta yang menunjukkan merugikan wanita dan anak-anak," tandasnya.
Laporan: Dian Widiyanarko
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.
"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."
Ahmad Ali Temui Prabowo, Sekjen Nasdem: Bagian dari Silaturahmi, Pak Prabowo Pernah ke Sini
Politik
24 Apr 2024
Sekertaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan kalau kehadiran Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali ke rumah pribadi Prabowo Subianto dalam rangka silaturahmi
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto buka suara soal langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi.
Selengkapnya
Partner
Kemendikbudristek Klaim Program Prioritas Terimplementasi dengan Baik di Nusa Tenggara Barat
Padang
10 menit lalu
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, mengungkapkan bahwa pihaknya juga terus berupaya membuka formasi guru sesuai kebut
Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Bandung
18 menit lalu
TikToker Galih Loss resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Kini, sang TikToker telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. TikToker Galih Loss resmi
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap dan Tersangka Kasus Narkoba, Profilnya Mengejutkan
Medan
23 menit lalu
Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi karena kasus narkoba bersama lima orang lainnya. Barang bukti yang diamankan adalah satu pods vape yang berisi cairan ganja.
Ditangkap Buntut Konten Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dikenakan Terhadap TikToker Galih Loss
Bandung
26 menit lalu
TikToker Galih Loss sudah ditahan pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Penahan sang TikToker dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Met
Selengkapnya
Isu Terkini