Polisi Limpahkan Berkas Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan

Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Tak perlu makan waktu lama, penyidik Polresta Bandar Lampung dalam sepekan telah menyelesaikan berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber yakni Alpin Andrian (AA). Bahkan, berkas tersebut sudah dilimpahkan tahap 1 kasus ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Senin, 21 September 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berkas perkara diserahkan langsung Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky MZ dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Pidum Denie Sagita.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Baca juga: Syekh Ali Jaber Sampai Ajak Ayah dan Adiknya Kunjungi Mahfud Md

Menurut dia, berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020. Kemudian, penyidik juga sudah memberi surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor (Syekh Ali Jaber).

“Pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, sehingga JPU dapat memberikan putusan apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua),” kata Pandra saat dihubungi pada Selasa, 22 September 2020.

Selanjutnya, Pandra mengatakan, jaksa yang ditunjuk akan mendalami empat pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (art)

Tampang Terbaru Ammar Zoni Bikin Pangling, Berjenggot Lebat Pakai Kalung Tasbih
Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024