Bela Kompol Rosa, Ketua WP KPK Siap Hadapi Vonis Dewan Pengawas

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memastikan siap menghadiri sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Vonis sidang tersebut akan digelar Rabu, 23 September 2020.

img_title Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan, Koordinator Orkestra Sebut Murni karena Terhibur

Yudi diduga melanggar etik karena menyatakan sesuatu hal di hadapan publik saat membela rekannya yang dikembalikan sepihak ke institusi Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sidang pembacaan putusan etik terhadap saya ketika membela Kompol Rosa Purbo Bekti tetap terjadwal di hari Rabu (23 September 2020). Putusan tersebut akan dibacakan oleh Dewas jam 9 pagi," kata Yudi kepada awak media, Selasa, 22 September 2020.

img_title MKD DPR Gelar Sidang Etik Sahroni hingga Uya Kuya, Minta Keterangan Saksi-Ahli

Baca Juga: Polri Batalkan Penarikan Kompol Rosa, KPK Malah Ngotot

Selain kasus Yudi, pembacaan putusan juga akan dibacakan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diduga melanggar kode etik karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta saat perjalanan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan.

img_title Pengemudi Rantis Bripka Rohmat Minta Maaf ke Orang Tua Affan Kurniawan

Pembacaan putusan, nantinya akan dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat. Yudi mengatakan siap menjalani sidang putusan tersebut.

"Saya sendiri sudah menyampaikan kepada Dewas akan hadir di pembacaan putusan tersebut," kata Yudi.

Sebelumnya, dalam sidang etik, Yudi juga sudah menyerahkan nota pembelaan (pledoi). Yudi menekankan tiga poin dalam pembelaannya.

Dia menepis jika dianggap menyebar informasi tidak benar terkait polemik pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti. Menurutnya, selaku ketua Wadah Pegawai KPK, ia punya kesempatan untuk menyampaikan pembelaan untuk Rosa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertama, pernyataan Yudi Purnomo Harahap pada tanggal 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk membela pegawai KPK saudara Rosa Purbo Bekti selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan UU untuk mengejar terduga koruptor," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Agustus 2020.

Pun, Yudi menambahkan, pernyataannya itu berdasarkan fakta salah satunya kesaksian di persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku. (art)

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir

Adies Kadir Aktif Lagi jadi Anggota DPR, Golkar: Bisa Fokus Mengabdi ke Rakyat

Golkar menilai proses etik di DPR merupakan bagian dari sistem check and balances yang harus dijalankan secara objektif dan transparan.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut