29 Saksi Diperiksa Usut Pidana Kebakaran Kejagung

Kebakaran hebat di gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Setelah menemukan adanya unsur pidana dari kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu, Bareskrim Polri saat ini sudah memeriksa puluhan saksi.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan penyidik telah memeriksa 29 orang saksi terkait kebakaran tersebut.

“Total saksi hari kemarin dan hari ini diperiksa penyidik 29 saksi,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 22 September 2020.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa Tukang hingga PNS

Menurut dia, penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi pada Senin, 21 September. Kemudian, pemeriksaan dilakukan juga terhadap 17 orang saksi pada Selasa 22 September 2020.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

“Saksi yang diperiksa terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejagung, Kamdal dan PNS Kejagung RI,” ujarnya.

Selanjutnya, Awi mengatakan penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti di antaranya arang (bekas kebakaran), DVR CCTV, jeriken berisi cairan, dan lain-lain yang sudah diambil oleh Puslabfor Mabes Polri. 

“Kemudian penyidik juga telah bersurat kepada Ketua PN Jaksel untuk permintaan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan lainnya.

Akhirnya disimpulkan, bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Karena, dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka. 

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya