Didakwa Pencucian Uang, Jaksa Pinangki Beli BMW hingga Bayar Dokter

Jaksa Pinangki
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tak hanya didakwa menerima suap sebesar US$500 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) juga didakwa dengan pasal pencucian uang. 

Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

Pencucian uang yang dilakukan Pinangki disebut Tim Jaksa Penuntut Umum, hingga bernilai miliaran rupiah, padahal gajinya saja kurang dari Rp 20 juta per bulannya.

Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap US$500 Ribu dari Djoko Tjandra

Yakin Tak Terbukti Soal Tuduhan Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Nanti Juga Hilang

Namun, ia memiliki sejumlah aset yang belakangan diduga terkait hasil dari tindak pidana. Diketahui, sebelum dicopot, jaksa Pinangki menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung selama kurun 2019-2020. Total keseluruhan gajinya sebesar Rp18.921.750 per bulan. 

Jaksa juga menimbang gaji serta pendapatan suami Pinangki, yakni seorang anggota Polri bernama Napitupulu Yogi Yusuf. Penghasilan suami Pinangki dalam kurun 2019-2020 hanya sebesar Rp11 juta per bulan.

Jokowi Keluarkan Keppres Keanggota Satgas Anti Pencucian Uang, Ini Keuntungannya Bagi RI

Selama 2019-2020, jaksa Pinangki juga disebutkan tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi, serta tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.

Sisa uang dari Djoko Tjandra atau senilai US$450 ribu diyakini JPU kemudian disamarkan dengan cara ditukarkan ke mata uang rupiah.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa jaksa Pinangki menukarkan senilai US$337.600 menjadi sekitar Rp4.753.829.000. Hal itu dilakukan selama kurun waktu 2019-2020.

Penukaran uang dilakukan melalui orang lain yakni sopir Pinangki, Sugiarto dan staf suami jaksa Pinangki yang bernama Beni Sastrawan dan Dede Muryadi Sairih.

Pinangki juga diduga sempat memberikan instruksi khusus kepada sopirnya agar penukaran uang tak terlacak PPATK.

"Terdakwa memerintahkan sopirnya yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dolar Amerika Serikat dengan perintah setiap kali penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK," kata jaksa.

Kemudian, uang Rp4,7 miliar dari hasil penukaran itu dipakai untuk kepentingan pribadi jaksa Pinangki, di antaranya yakni membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, hingga untuk membayar kartu kredit. Selain itu, juga diduga dipakai jaksa Pinangki untuk menyewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Total, pencucian uang jaksa Pinangki ialah sebesar US$444.900 atau setara Rp6.219.380.900.

"Tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa asal usul uang tersebut diperolehnya secara sah," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya