Napi China Kabur, Puluhan Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Lapas Klas I Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan sebanyak 58 narapidana bandar narkoba dan dua napi pidana umum dari Lapas Klas I Tangerang, Selasa kemarin, 22 September 2020.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

Sebanyak 30 napi bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu atau Lapas Super Maximum Security dan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana seperti hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemkumham, Rika Aprianti, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu, 23 September 2020.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

Baca juga: Terungkap, Napi China yang Kabur Sudah Susun Rencana 6 Bulan

Rika mengungkapkan pemindahan ini merupakan rangkaian kegiatan pemindahan napi bandar narkoba yang telah dilakukan sebelumnya.

16.336 Narapidana di Jawa Barat Bakal Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Terdapat lebih dari 300 narapidana dari beberapa wilayah Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat yang telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. "Dan akan terus dilakukan secara kontinyu," kata Rika.

Rika mengklaim, pemindahan ratusan napi bandar narkoba ini merupakan wujud komitmen tegas jajaran Ditjenpas untuk perang terhadap narkoba. Selain itu, merupakan bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas.

"Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari impinan tertinggi hingga pelaksana di bawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," ujarnya.

Diketahui, Lapas Klas I Tangerang sempat mendapat sorotan setelah seorang napi bandar narkoba bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur dari sel tahanannya.

Diduga, Cai Ji Fan yang merupakan warga negara Tiongkok dan telah divonis hukuman mati, melarikan diri dari Lapas Tangerang dengan cara menggali lubang di kamar selnya hingga tembus ke gorong-gorong saluran air yang ada di luar lapas. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya