Buron 8 Tahun, Dokter Wanita yang Korupsi Rp1,2 Miliar Ditangkap

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap buronan yang dicari selama lebih dari 8 tahun terakhir. Dia adalah dokter Maya Laksmini (54 tahun), terpidana kasus korupsi.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Maya diketahui berprofesi sebagai dokter gigi selama pelariannya. Dia tersangkut kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pejabat Pembuatan Komitmen di Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan RI (kini Kabag Umum Sekretariant Badan Litbang Kemenkes RI).

Maya Laksmini, yang telah buron sejak 2012, dijemput paksa oleh jaksa di persembunyiannya di Jl. Pulo Indah Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan Kamis siang tadi.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Baca juga: Luhut Minta Sri Mulyani Kasih Duit Tambahan ke TNI AL dan Bakamla

“Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penangkapan dibantu dengan tim intelijen Kejaksaan Agung terhadap terpidana atas nama dokter Maya Laksmini “ ujar Kepala Seksie Intelijen Kejari Jaksel, S Odit Megonondo, di kantornya.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Odit menuturkan, Maya divonis bersalah atas kasus korupsi dalam kegiatan diklat vertifikasi pengadaan barang jasa fiktif tahun anggaran 2006. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Mei 2012. Dengan demikian, Maya telah buron selama lebih dari delapan tahun.

Dia telah menimbulkan kerugian besar bagi negara. “Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp1,2 Milliar,” kata Odit.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lanjut dia, Maya seharusnya menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Terpidana juga dihukum denda 200 juta rupiah," ungkap Odit. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya