Djoko Tjandra Tidak Kenal King Maker Dalam Kasusnya

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Dalam kasus Djoko Tjandra, menyeret dua jenderal di kepolisian, jaksa di Kejaksaan Agung hingga politisi partai, membuat muncul kecurigaan adanya 'king maker' dalam kasus ini. 

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Krisna Murti mengatakan kliennya tidak mengetahui adanya istilah ‘king maker’ dalam dugaan korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang dibuat oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Menurut dia, kliennya diperiksa kembali oleh penyidik jaksa untuk menegaskan siapa yang memulai membuat action plan, siapa yang mengirimkan dan siapa yang dimaksud dengan ‘king maker’ itu.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

“Ada pertanyaan kenal dengan king maker itu siapa. Tidak tahu dengan inisial-inisial,” kata Krisna, Kamis malam 24 September 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki dan Irfan Jaya

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Ia mengatakan action plan itu ditawarkan oleh Andi Irfan saat makan bersama Djoko Tjandra di salah satu restoran di Malaysia. Namun, ada syarat dari Andi Irfan supaya Djoko Tjandra bayar uang muka dulu 50 persen dari honor (fee) USD 1 juta.

Action plan itu dikirim Andi Irfan. Artinya, Andi Irfan berembuk dengan siapa membuatnya di Jakarta lalu dikirim melalui whatsApp ke Pak Djoko. Jadi, mungkin mereka lebih tahu,” ujarnya.

Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Andi Irfan Jaya juga dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.

Andi Irfan adalah orang yang memberikan uang Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu kepada Pinangki. Dari uang USD 500 ribu itu, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking sebesar USD 50 ribu sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum dan sisanya sebesar USD 450 ribu masih dalam penguasaan Pinangki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya