Kejagung Bakal Periksa Oknum DPR Jika Terlibat di Kasus Djoko Tjandra

Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kejaksaan Agung tidak akan segan-segan memeriksa oknum anggota DPR jika terlibat dalam kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jika ditemukan bukti yang cukup, oknum yang terlibat akan diperiksa.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono. Dia mengaku tak tahu dengan adanya istilah klaster politik yang diduga melibatkan anggota Komisi III DPR dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi itu. Kasus yang berkaitan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

“Soal klaster politik yang ada di Komisi III, kami tidak mengetahui adanya klaster-klaster. Tapi, siapa pun ada bukti permulaan, kita lakukan tindaklanjuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Ali saat rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR pada Kamis, 24 September 2020.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Baca juga: Adu Cepat Menembak, Anggota TNI Kalahkan Tentara AS

Sampai saat ini, kata dia, jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Jaksa Pinangki ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, Jaksa Pinangki sudah menjalani sidang perdana pada Rabu, 23 September 2020.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

“Sekarang masih berlangsung penyelesaian pemberkasan Andi Irfan dan Djoko Tjandra,” ujarnya.

Di samping itu, Ali mengatakan, dalam dakwaan Jaksa Pinangki juga sudah disebutkan nama-nama besar seperti Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Menurut dia, Jaksa Agung tidak pernah menghalangi penyidik untuk menyebutkan namanya dalam dakwaan.

Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Andi Irfan Jaya juga dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.

Andi Irfan adalah orang yang memberikan uang Djoko Tjandra sebesar US$500.000 kepada Pinangki. Dari uang US$500.000 itu, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking sebesar US$50.000 sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum dan sisanya sebesar US$450.000 masih dalam penguasaan Pinangki. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya