Dengan Alasan Efisiensi, Masa Berlaku Paspor Kini Menjadi 10 Tahun

Ganti paspor lama menjadi e-Paspor
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

Baca Juga: Diam-diam Jalan Tol Layang Pertama di Indonesia Timur Siap Beroperasi

Dalam Pasal 51 ayat (1) PP tersebut, menegaskan bahwa, "Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan”.

Pria Ini Rela Mudik ke Aceh Pakai Paspor karena Transit Dulu di Kuala Lumpur

Instrumen itu juga menyebutkan bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak terpenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan.

Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun, perlu dilakukan penambahan masa berlakunya karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak, tapi masa berlakunya telah habis.

Polisi Malaysia Tangkap 3 Orang Pemasok Senjata Api ke Warga Israel

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Arvin Gumilang, dikonfirmasi awak media, membenarkan info regulasi tersebut.

"Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," kata Arvin kepada awak media, Jumat, 25 September 2020

Namun, ditekankan Arvin, penerapan kebijakan baru tersebut masih menunggu peraturan pelaksananya, sehingga saat ini belum berlaku.

"Tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNBP-nya, (Jadi) saat ini belum (berlaku)," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya