Tak Hanya Febri Diansyah, 37 Pegawai KPK Sudah Resign Sejak Awal 2020

Pegawai KPK dalam melakukan aksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengunduran diri Febri Diansyah sebagai Kepala Biro Humas dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan banyak pihak termasuk sebagian pegawai lembaga antikorupsi dan awak media yang biasa meliput kegiatan KPK.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Baca Juga: Nawawi Ungkap Obrolan Jelang Febri Diansyah Minta Resign dari KPK

Febri mengaku mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum bagi KPK telah berubah, terutama setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK pada 17 September 2019 lalu. Namun, Febri Diansyah ternyata bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah berlakunya UU KPK hasil revisi.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan terdapat 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Januari 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap.

"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap," kata Nawawi dikonfirmasi awak media, Jumat 25 September 2020.

Eks Penyidik: 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Meski begitu, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Nawawi menyebut pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru.

"Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," imbuhnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya