Bos Investasi MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Tak Langsung Kasasi

Dua mobil Alphard yang disita polisi di kasus MeMiles
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Bos investasi diduga bodong MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, bisa bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Direktur Utama PT Kam and Kam itu tidak terbukti melakukan penipuan dan karenanya divonis bebas. Kendati bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak langsung kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

Putusan bebas terdakwa Tarachand dibacakan Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 September 2020. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga: Eri Cahyadi Bilang Nomor 1 Simbol Ketuhanan, Machfud Nomor 2 Victory

Lalui Seleksi Ketat, 63 Reksa Dana Sabet Penghargaan Best Mutual Fund Awards 2024

Dalam putusan, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan seluruh aset yang semula disita, baik berupa uang yang berjumlah lebih seratus miliar rupiah maupun ratusan benda berharga lainnya kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.

Kendati diputus bebas, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak langsung menyatakan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Jaksa menyatakan pikir-pikir. "SOP-nya, kalau putusan (perkara) bebas, jaksa kasasi ke MA. Tapi sesuai KUHAP, kami memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir dan menyatakan sikap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Anggara Suryanagara saat dihubungi VIVA, Jumat, 25 September 2020. 

Perprindo Protes Permenperin Baru soal Impor Elektronik Picu Ketidakpastian Hukum, Ini Penjelasannya

Selama 14 hari itu, lanjut Kasipenkum akrab disapa Angga itu, akan dijadikan kesempatan oleh JPU untuk mempelajari putusan agar kasasi yang diajukan ke MA nantinya matang. Ia menegaskan, JPU pasti akan mengajukan kasasi atas putusan bebas perkara MeMiles itu. "Tapi sekarang ini kami masih bersikap pikir-pikir," ujar mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak itu. 

Beda halnya dengan pihak terdakwa. Ia sudah pasti menerima putusan hakim. Penasihat hukum Sanjay, Muzayyin, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat. "Fakta yang dipertimbangkan hakim bahwa kami punya kegiatan jasa yang konsisten yang dilakukan dengan menjual iklan," katanya kepada wartawan. 

Perkara MeMiles diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019 lalu. Dalam penyidikan disebutkan, MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu, yang menawarkan reward. Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar. 

Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota. Di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, dan anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Kasus itu juga memantik kehebohan karena banyaknya uang yang disita dari terdakwa, yaitu Rp128 miliar dan ratusan mobil dan benda berharga lainnya. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya