Bikin Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Penjara

Konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Meski di tengah pandemi COVID-19, tapi ada saja kelakuan pejabat yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Imbas kelakuan Wasmad, polisi pun turun tangan. Konser tersebut digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu, 23 September 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan jajaran Polda Jawa Tengah telah melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan konser oleh Wasmad.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi,” kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 25 September 2020.

Baca Juga: Kota Tegal Hari ini Terapkan New Normal, Ini 5 Penampakannya

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Menurut Awi, pihak Polda Jawa Tengah telah melakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Secara intensif, kata dia, kasus ini dilakukan penyidikan oleh Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 Ayat 1 KUHP, yakni tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 4 bulan 2 minggu (Pasal 216 Ayat 1 KUHP), dan pidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 93 UU 6/2018),” ujarnya.

Video konser dangdut yang digagas Wasmad viral di media sosial. Salah satu tangkapan layar video konser dangdut tersebut yang diunggah netizen sempat direspons Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya