Bos MeMiles Bebas, Bagaimana Nasib Penyidikan TPPU Dana Nasabah?

Polisi menunjukkan barang bukti uang Rp4,1 M kasus MeMiles
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan investasi bodong bernama MeMiles senilai Rp761 miliar.

Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

Lantas bagaimana nasib penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara itu yang masih disidik Kepolisian Daerah Jawa Timur?

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim diketahui juga mengembangkan kasus MeMiles dalam hal dugaan pidana pencucian uang. Sebab, banyak sekali aset yang ditemukan penyidik dalam perkara itu.

Yakin Tak Terbukti Soal Tuduhan Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Nanti Juga Hilang

Baca juga: Sandiaga Ungkap Emak-emak Lebih Sukses Kembangkan UMKM

Di antaranya berupa kendaraan bermotor, lahan serta bangunan. Untuk kepentingan itu, penelusuran seluruh aset perusahaan yang dikelola terdakwa Sanjay, PT Kam and Kam, ditelusuri.

Jokowi Keluarkan Keppres Keanggota Satgas Anti Pencucian Uang, Ini Keuntungannya Bagi RI

"Kita berlanjut ke perkara TPPU karena kita belum tuntas melakukan tracking pada aset, masih dibuka dan kami akan lanjutkan ke TPPU. Kalau TPPU bisa berkembang lagi, termasuk headmaster bisa kita jaring dengan TPPU," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, saat perkara masih proses penyidikan, Rabu, 29 April 2020.

Tentu saja, penyidikan TPPU bisa dilakukan jika perkara pokoknya, investasi bodong, terbukti dan berkekuatan hukum tetap alias inkrah di pengadilan. Namun, pada kenyataannya, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan bahwa terdakwa Sanjay tidak terbukti melakukan investasi bodong dan dia dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan inkracht perkara tersebut untuk menentukan apakah penyidikan TPPU MeMiles dilanjutkan atau tidak.

"Kan, masih ada kasasi. Jadi, untuk TPPU-nya kita menunggu inkrah dulu," ujarnya dihubungi wartawan pada Jumat, 25 September 2020.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu, Novan Arianto menegaskan, bahwa pihaknya sudah pasti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas terdakwa Sanjay. Sebelumnya, jaksa menuntut Sanjay dengan hukuman empat tahun penjara.

"Kemarin (dalam sidang) masih pikir-pikir 14 hari, tapi pasti kasasi," katanya kepada VIVA.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa Sanjay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan investasi bodong MeMiles. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subsidair Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan. Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan seluruh aset yang semula disita, baik berupa uang yang berjumlah lebih dari seratus miliar rupiah maupun ratusan benda berharga lainnya, kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.

Perkara MeMiles diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019 lalu. Dalam penyidikan disebutkan, MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu, yang menawarkan reward.

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar. 

Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota. Di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, dan anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Kasus itu juga memantik kehebohan karena banyaknya uang yang disita dari terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil dan benda berharga lainnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya