Imbas Konser Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serius menegakan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan memproses acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam, 23 September.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, saat ini Kapolsek Tegal Selatan, Komisaris Polisi Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal. 

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 September 2020.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Baca juga: Bikin Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Penjara

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau cluster baru penularan. Beberap barang bukti juga turut diamankan. 

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ujar Argo. 

Video dangdut itu akhirnya viral di sosial media. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan COVID-19 untuk tidak berkerumun.

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024