37 Pegawai Resign, Pimpinan KPK: Hanya Pecinta Sejati yang Bertahan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi sistem kepegawaian di internal lembaganya. Langkah ini menyusul pengunduran diri yang dilakukan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah beberapa waktu lalu.

Sebelum Febri, terdapat 37 pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK yang mengundurkan diri dalam periode Januari hingga September 2020.

"Secara internal kami akan mengevaluasi sistem kepegawaian KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 September 2020.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Baca juga: Tak Hanya Febri Diansyah, 37 Pegawai KPK Sudah Resign Sejak Awal 2020

Ghufron menyebut, KPK menghormati keputusan para pegawai yang memutuskan mengundurkan diri. KPK berterima kasih atas dedikasi Febri dan 37 pegawai lainnya yang telah menghabiskan waktunya membesarkan KPK.

"Semoga sukses untuk waktu-waktu ke depan bagi mereka semua, dan tentu kami menghormati keputusan pribadi pegawai KPK," ujarnya.

Menurut Ghufron, KPK dengan segala kondisinya saat ini adalah sebuah ujian. Apapun alasannya, kata Ghufron, KPK bukan tempat santai. KPK merupakan candradimuka bagi para pejuang anti korupsi.

"Kami tak bangga kepada mereka yang masuk dengan segala kelebihannya. Tapi kami sangat hormat dan berbangga kepada mereka yang bertahan di dalam KPK bersama kami kini dengan segala kekurangan KPK saat ini," katanya.

Menurut Ghufron, seorang pejuang tidak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih. Walaupun kancah perjuangan antikorupsi kini berubah seperti apapun.

"Selamat kepada mereka yang masih mampu setia mencintai KPK sebab perubahan itu adalah kepastian yang tidak bisa dihindari. Hanya pecinta sejati yang mampu bertahan dalam perubahan apapun. Cinta itu bukan saja menikmati kesenangan bersama cinta itu dalam segala adanya," katanya.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka
Istimewa

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Dewas KPK telah menjatuhi sanksi etik kepada dua 'bos' pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Hari ini, KPK pun mengeksekusi sanksi

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024