MUI: Nikah Siri Itu Haram Jika...

VIVAnews - Salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan nikah siri dalam agama Islam menjadi haram jika hak istri dan anak tidak terpenuhi.

"Pada 2005, majelis ulama sudah memutuskan bahwa nikah di bawah tangan itu sah jika rukunnya dipenuhi. Namun, menjadi haram jika hak-hak anak dan istri tidak terpenuhi," kata Ma'ruf kepada wartawan di Istana Negara, Kamis 18 Februari 2010.

Namun, MUI belum bisa mengambil sikap mengenai rencana pemerintah yang akan memidanakan pelaku pernikahan siri. "Tapi, kalau pidana seperti ini ada kesan mengharamkan nikah sirinya. Padahal, yang jadi persoalan kita adalah melindungi anak dan istri," kata Ma'ruf yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.

Menurutnya, hal ini harus dibicarakan dengan matang. Selama ini, praktek nikah siri terbentur kesulitan teknis. "Kalau usul ulama, (nikah siri) itu langsung dicatatkan agar bisa diterima," kata dia.

Namun, pemerintah menginginkan ada persetujuan dari istri tua. "Lah, ini yang sulit." Sehingga, lanjut dia, harus dicari formula bagaimana nikah siri tidak dilarang tapi hak-hak istri dan anak pun terlindungi.

Turis China Tewas Usai Jatuh ke Jurang Ijen, Menpar Ingatkan Pengunjung Untuk Patuhi Aturan
Ilustrasi ekspor impor.

Kemenkeu Monitor Dampak Konflik Israel-Iran ke Ekspor RI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah terus memonitor dampak perlambatan ekonomi global terhadap ekspor Indonesia yang dipicu panasnya konflik Iran-Israel

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024