Mahfud Persilakan Masyarakat Nonton Film G30S PKI

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan pendapatnya tentang pemutaran film penumpasan pengkhianatan G30S PKI yang belakangan menjadi polemik kembali. 

Prilly Latuconsina Angkat Bicara Soal Film Horor Religi Indonesia yang Sedang Ramai Disorot

Menurut dia, tidak ada paksaan bagi masyarakat ataupun larangan jika ingin menonton film tersebut.

"Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV," kata Mahfud seperti dikutip lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu, 27 September 2020.

Heboh Soal Film Kiblat, Ustaz Adi Hidayat: Jangan Bertentangan dengan Moral

Baca juga: Staf Khusus Jokowi Temui Gubernur Sumbar Bahas Penanganan Corona

Mahfud mengatakan, toh tayangan film itu sudah banyak beredar. Masyarakat bisa mengaksesnya via Youtube. Film yang disutradarai oleh Arifin C Noer ini, memang diwajibkan selama rezim pemerintahan Soeharto yang pada era reformasi kemudian menuai pro dan kontra penayangan kembalinya.

Perjuangan Berat Mawar De Jongh Demi Film Para Betina Pengikut Iblis 2

"Tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di Youtube. Dulu Menpen (Menteri Penerangan) Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan," ungkapnya.

Mahfud juga menegaskan, pemerintah tidak pada posisi melarang ataupun mewajibkan jika masyarakat ingin menonton film tersebut. Ia juga mempersilakan stasiun TV ataupun lembaga penyiaran publik seperti TVRI jika ingin menayangkan kembali. 

Dia berdalih, pemutaran film dilakukan pasti adanya pertimbangan bisnis semata. "Kalau pakai istilah hukum Islam 'mubah'. Silakan saja," tutur Mahfud. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya