Jokowi: Pembatasan Berskala Mikro Lebih Efektif

Presiden Jokowi mengenakan Baju Adat Sabu dari Nusa Tenggara Timur saat menghadiri Sidang Tahunan MPR,DPD, dan DPR di Senayan Jakarta 14 Agustus 2020. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA - Presiden Jokowi kembali mengingatkan pentingnya strategi berbasis lokal untuk mencegah penularan COVID-19 di Tanah Air. Menurut Presiden, intervensi lokal seperti mini lockdown perlu berkali-kali disampaikan kepada pemerintah setingkat kabupaten/kota.

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

"Artinya pembatasan berskala mikro, baik itu di tingkat desa, di tingkat kampung, di tingkat RW, RT atau di kantor atau di pondok pesantren. Saya kira itu lebih efektif," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 28 September 2020.

Baca juga: Addie MS Dukung Jokowi Jadi Sekjen PBB

Corn Imports Down to 450 Thousand Tons

Menurut Jokowi, pembatasan sosial berskala mikro penting melihat kondisi penanganan COVID-19 di suatu wilayah. Pemerintah daerah perlu memahami wilayah mana yang tepat untuk dilakukan pembatasan ketat dan mana yang perlu sedikit dilonggarkan untuk dibuka aktivitas ekonomi.

Dengan catatan, pengawasan terhadap protokol kesehatan di seluruh wilayah berjalan dengan baik dan benar.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

"Mini lockdown yang berulang itu akan lebih efektif. Jangan sampai kita generalisir satu kota atau satu kabupaten apalagi satu provinsi, ini akan merugikan banyak orang," ujar Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan tingkat kesembuhan secara nasional yang sudah mencapai 73,76 persen. Data lain juga menunjukkan kasus aktif di Indonesia makin ke sini menunjukkan penurunan, berdasarkan laporan per 27 September 2020.

"Rata-rata kasus aktif di Indonesia itu 22,46 persen. Ini sedikit lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 23,13 persen. Saya kira ini baik untuk terus diperbaiki lagi," tutur Presiden. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya