DPR Tekankan agar Standar Nasional Masker Kain Tak Berubah-ubah

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Dalam situasi Pandemi COVID-19 ini, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Syarat SNI (Standar Nasional Indonesia) bagi industri yang akan memproduksi masker kain. Hal ini kemudian menjadi sorotan Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Menurut Baidowi, rencana ini memang dianggap baik agar masyarakat menggunakan masker yang efektif mencegah penularan virus COVID-19. Tetapi kebijakan itu jangan sampai berdampak negatif atau bahkan menyulitkan UMKM pembuat masker dalam mendapatkan uji kelayakan.

"Di satu sisi, standarisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran, namun di sisi lain harus bisa memudahkan produsen mengingat produksi masker kain ini banyak dilakukan industri mikro dan kecil bahkan perorangan," kata Baidowi, Senin 28 September 2020.

Masker Beras Ternyata Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Apa Saja?

Baca: Kronologi Relawan Vaksin Sinovac di Bandung Bisa Positif Corona

Pria yang akrab disapa Awiek ini menekankan Kementerian bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen dalam membuat masker yang layak digunakan untuk mencegah virus COVID-19. Panduan itu harus diberikan kepada produsen khususnya industri kecil menengah agar bisa memproduksinya dengan mudah.

5 Cara Menghilangkan Komedo Tanpa Dipencet, Rajin Pakai Scrub

"Dengan begitu, kualitas masker kain yang diproduksi IKM dan dipasarkan UMKM bisa diterima di pasaran dan konsumen juga bisa mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain yang mereka gunakan," katanya.

Pemerintah, terutama Kementerian Perindustrian, harus bisa memastikan standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah sehingga masker yang dibuat bisa dipergunakan seterusnya.

"Jangan sampai ada perubahan RSNI sehingga membuat produk di pasaran harus ditarik kembali yang ini akan merugikan IKM maupun konsumen," lanjut Baidowi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya