637.102 Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar, Terbanyak Perorangan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • Adi Suparman/ VIVA.

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan, hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga. 

Jumlah itu dirangkum sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar, ditetapkan. 

"Di mana 90 persen (pelanggaran tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan," ujar Ridwan Kamil, Senin, 28 September 2020.

Vokalis Hindia Geram Lagunya Dipakai Anak Ridwan Kamil Promosi Produk Pro Israel

Baca juga: Klaster COVID-19 Pesantren di Kuningan, 46 Santri Positif Corona

Bahkan, dalam satu pekan ini petugas mendapat puluhan juta dalam penindakan denda. "Denda minggu ini ada di Rp38 juta," kata Ridwan Kamil.

Dia menilai, Tim Gugus Tugas di lapangan tetap memprioritaskan penindakan dengan penekanan edukasi dibandingkan penerapan denda. "Ini sudah dilakukan maksimal oleh Pak Kapolda dan Pangdam yang selalu dibarengi dengan pemberian masker untuk edukasi," katanya. 

Ridwan Kamil menambahkan, dampak dari penindakan protokol kesehatan COVID-19 ini salah satunya menunjukkan tingkat sebaran virus corona di Jawa Barat mengalami penurunan.

"Dari sisi angka reproduksi sebagai salah satu standar membaca epidomologi kita masih di kisaran 1,04 menandakan tingkat kecepatan penularan masih relatif terkendali," ujarnya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar M. Ade Afriandi menambahkan, penindakan tersebut diperpanjang secara masif di 10 daerah pada 28 September hingga 3 Oktober 2020. Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon. 

"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Ade. 

Menurut Ade, operasi penegakan bakal melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar sampai Satpol PP kabupaten/kota. Selain operasi penegakan, Satpol PP Jabar akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (Sipelem) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan secara komprehensif Pergub Jabar Nomor 60/2020. 

"Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi. Operasi digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat (terhadap pelanggar)," ujarnya.

Sanksi administratif sendiri diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Jangan karena ada regulasi, masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat harus sadar betapa pentingnya protokol kesehatan bagi diri sendiri, keluarga, dan rekan terdekat, di tengah pandemi COVID-19," katanya.

Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad

Terungkap Perbedaan Alasan Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad yang Putuskan Adopsi Anak

Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad Nagita Slavina sama-sama dikenal karena telah mengadopsi seorang anak, yang menjadi sorotan publik dan mempunyai alasan tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024