Gelar Konser Dangdut, Polisi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka

Konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan jadi tersangka buntut menghelat konser musik dangdut yang mengundang kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

Ungkap Kisah Masa Lalu, Inul Daratista Nyaris Pingsan Dimarahi Rhoma Irama

"Ya, sudah (jadi tersangka)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada VIVA, Senin, 28 September 2020.

Baca juga: Imbas Konser Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Ikut UU MD3, Airlangga Tegaskan Golkar Tak Incar Kursi Ketua DPR

Penetapan status Wasmad jadi tersangka dilakukan sore ini. Dimana, polisi melakukan gelar perkara. Hasilnya, apa yang dilakukan Wasmad terbukti merupakan suatu tindak pidana sehingga statusnya pun dinaikkan jadi tersangka. "Tadi sore gelar perkara dan kesimpulan gelar menaikkan tersangka," katanya.

Meskipun jadi tersangka, Wasmad tidak ditahan polisi. Pasalnya ancaman hukuman terhadapnya tidak sampai lima tahun. Sehingga, penahanan tidak dilakukan. Dimana Wasmad dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

PKB Berduka, Anggota DPRD Jawa Barat Erni Sugiyanti Meninggal Akibat Kecelakaan di Cipali

"Enggak ditahan. Ancaman 1 Tahun UU Karantina Pasal 93," katanya lagi.

Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut karena hajatan pernikahan anggota keluarganya memantik reaksi keras dari publik. Cibiran tertuju kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu.

Efek kelakuan Wasmad, polisi pun turun tangan. Konser dangdut tersebut digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu, 23 September 2020. Polisi mengaku sudah memeriksa Wasmad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya