Wakil Ketua DPRD Tegal Tidak Ditahan Meski Tersangka, Ini Alasannya

Konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan jadi tersangka buntut dari menggelar konser musik dangdut yang mengundang kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19. Meski begitu, Wasmad tidak ditahan polisi.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

"(Wasmad) tidak ditahan (meski jadi tersangka)," ucap Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada VIVA, Senin 28 September 2020.

Argo pun membeberkan alasan Wasmad tidak ditahan meski tersangka. Pasalnya ancaman hukuman terhadapnya tidak sampai lima tahun. Sehingga, penahanan tidak dilakukan. Dimana Wasmad dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

"Ancaman 1 Tahun UU Karantina Pasal 93," katanya lagi.

Baca juga: Melalui Video, Ketua DPRD Sumut Akui Positif Terpapar COVID-19

Ungkap Kisah Masa Lalu, Inul Daratista Nyaris Pingsan Dimarahi Rhoma Irama

Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo, yang menggelar konser dangdut karena hajatan pernikahan anggota keluarganya memicu reaksi keras dari publik. Cibiran tertuju kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu.

Efek kelakuan Wasmad, polisi pun turun tangan. Konser dangdut tersebut digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu, 23 September 2020. Polisi mengaku sudah memeriksa Wasmad.

Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong akan mengundurkan diri dari jabatannya bulan depan. Wakilnya, Lawrence Wong, yang nantinya akan mengambil alih jabatan ter

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024