Wakil Ketua DPRD Tegal Tidak Ditahan Meski Tersangka, Ini Alasannya

Konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan jadi tersangka buntut dari menggelar konser musik dangdut yang mengundang kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19. Meski begitu, Wasmad tidak ditahan polisi.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"(Wasmad) tidak ditahan (meski jadi tersangka)," ucap Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada VIVA, Senin 28 September 2020.

Argo pun membeberkan alasan Wasmad tidak ditahan meski tersangka. Pasalnya ancaman hukuman terhadapnya tidak sampai lima tahun. Sehingga, penahanan tidak dilakukan. Dimana Wasmad dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Ancaman 1 Tahun UU Karantina Pasal 93," katanya lagi.

Baca juga: Melalui Video, Ketua DPRD Sumut Akui Positif Terpapar COVID-19

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo, yang menggelar konser dangdut karena hajatan pernikahan anggota keluarganya memicu reaksi keras dari publik. Cibiran tertuju kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu.

Efek kelakuan Wasmad, polisi pun turun tangan. Konser dangdut tersebut digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu, 23 September 2020. Polisi mengaku sudah memeriksa Wasmad.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024