Polri Sebut Irjen Napoleon Terima Rp7 M untuk Urus Red Notice

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Praperadilan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia mematahkan pernyataan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang mengaku tidak menerima uang dari Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus red notice.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Salah satu kuasa hukum Polri Komisaris Besar Widodo menyebutkan, Irjen Napoleon telah menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali pada April 2020.

Kesepakatan itu dibuat Napoleon bersama pengusaha Tommy Sumardi yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam pengurusan red notice ini. Awalnya, nilai uangnya sebesar Rp3 miliar.

WN Jepang Buronan Interpol Kasus Penipuan Ditangkap di Batam

“Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai yang awalnya Rp3 miliar dan akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar,” katanya, Selasa, 29 September 2020.

Baca: Penampilan Jenderal Napoleon Bonaparte di Pengadilan

3 Pencuri Uang di Bank Modus Tanda Tangan Palsu Eks Presiden Nigeria Diburu Interpol

Periode April sampai awal Mei 2020, Tommy Sumardi menyerahkan uang secara bertahap dalam bentuk Dollar Amerika dan Dollar Singapura. Tentu, penyidik juga sudah menyesuaikan bukti-bukti berupa saksi dan surat lainnya.

"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," lanjutnya.

Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Polri pada Rabu, 2 September 2020 dengan nomor perkara: 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Intinya, Napoleon menganggap surat perintah penyidikan Nomor: Sprin.sidik/50a/ VII/2020/Tipidkor ter tanggal 5 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum karena dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya