Polri: Acara KAMI di Surabaya Tak Ada Asesmen dari Satgas COVID-19

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas COVID-19.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

“Sebelumnya sudah disampaikan oleh kabid Humas Polda Jatim, bahwasanya KAMI tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait kegiatan tersebut,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2020.

Baca juga: Pengadangan Acara KAMI Dicap Vulgar, PKS: Bukan Budaya yang Baik

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Menurut dia, saat masa pandemi COVID-19, masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 yang berada di provinsi, kabupaten maupun kota.

“Asesmen merupakan diperbolehkan atau tidak. Acara yang dilangsungkan oleh KAMI tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas COVID-19,” ujarnya.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Sebelumnya, aparat kepolisian membubarkan acara silaturahim Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dihadiri presidiumnya, Gatot Nurmantyo, di sebuah gedung di Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin 28 September 2020. Polisi punya alasan untuk membubarkan acara tersebut.

Salah satu alasan yang disampaikan kepolisian lantaran adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.

"Kita lakukan proses penghentian kegiatan (KAMI). (Oleh petugas) yang tergabung dalam kelompok gugus tugas. Sebagaimana kita ketahui betul Jawa Timur saat ini menjadi perhatian nasional terkait COVID-19. Dalam kegiatannya, Jawa Timur sedang menggelorakan edukasi, sosialisasi, preventif sampai dengan operasi yustisi," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain soal pandemi, Trunoyudo menjelaskan, penghentian acara KAMI dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 terkait izin sebuah kegiatan yang menghadirkan orang banyak.

"Siapa pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin adalah kepolisian. Terkait dengan kegiatan yang sifatnya lokal 14 hari sebelumnya. Untuk kegiatan yang sifatnya nasional 21 hari sebelumnya," ujarnya.

Dia mengatakan, panitia acara juga memberitahukan ke polisi pada 26 September 2020 atau dua hari sebelum hari pelaksanaan. Selain itu, acara KAMI, lanjut Trunoyudo, mulanya diinformasikan akan diadakan di Gedung Juang 45 Surabaya. Namun, ternyata di sana tidak jadi lalu dikabarkan akan dilaksanakan di Museum NU di Jalan Gayungsari. 

"Terus kemudian baru terakhir (terlaksana) di Gedung Jabal Nur (Jambangan). Jadi, secara administrasi tidak terpenuhi," tuturnya. 

Secara umum, Trunoyudo berdalih bahwa acara KAMI di Gedung Jabal Nur dihentikan untuk keselamatan orang banyak di masa pandemi. "Setiap kegiatan keramaian itu harus melalui yang namanya asesmen. Untuk situasi saat ini secara virtual lebih baik lah," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya