Bareskrim Tunda Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejaksaan Bareng JPU

Kejagung / Kejaksaan Agung RI pascakebakaran
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak jadi melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bersama jaksa penuntut umum (JPU) atau P-16 pada hari Rabu, 30 September 2020.

Warga Nekat Lompat dari Lantai 2, Selamatkan Diri dari Si Jago Merah

P-16 merupakan administrasi perkara tindak pidana yang memerintahkan untuk JPU mengikuti perkembangan penyidikan suatu perkara pidana. Maka, kegiatan gelar perkara bersama antara Bareskrim dengan JPU akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2020.

“Kegiatan ekspose gelar perkara yang sedianya dilakukan hari ini, ditunda esok hari,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, pada Rabu, 30 September 2020.

Petugas Damkar Meninggal Dunia Usai Padamkan Kebakaran di Gedung LBH Jakarta

Baca juga: Usut Kasus Kebakaran, Dua Pejabat Kejagung Akan Diperiksa

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Gedung LBH Jakarta

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan lainnya.

Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Karena dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya