Sidang Pledoi, Terdakwa Jiwasraya Sebut Aksinya Diketahui Banyak Pihak

Sidang kasus dugaan korupsi Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Beragam fakta terungkap jelang putusan vonis kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

Lelang Hasil Sitaan Kemenkeu Paling Mahal Aset Jiwasraya

Baca juga: Pelaku Vandalisme di Musala Tangerang Ternyata Mahasiswa

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018 yang kini berstatus terdakwa, Hary Prasetyo mengakui, untuk bisa menjalankan perusahaan selama 10 tahun dirinya bersama mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim telah melakukan sejumlah rencana atau contingency plan.

Pemegang Polis Tolak Restrukturisasi, Jiwasraya Diultimatum OJK

“Kondisi yang memaksa kami melakukan (contingency plan). Suatu diskresi direksi untuk bertindak atas sebuah kondisi keuangan Jiwasraya yang abnormal,” kata Hary dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berlangsung hingga Rabu dinihari, 30 September 2020.

Menurut Hary, sebagai dampak dari pelaksanaan rencana cadangan, bersama Hendrisman yang kini juga berstatus terdakwa, dia pun melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing.

Penyelamatan Polis Jiwasraya Rampung, Erick: 99,7 Persen Polis Beralih ke IFG Life

Manipulasi laporan keuangan dilakukan dengan menampilkan laporan keuangan yang selalu sehat kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tujuannya, kata dia, agar manajemen Jiwasraya kala itu dapat melakukan reasuransi dan menerbitkan produk berskema ponzi yakni JS Proteksi Plan, yang akhirnya menjadikan Jiwasraya merugi seperti saat ini.

“Tentunya kondisi Jiwasraya yang sebenarnya diketahui oleh regulator, bahkan oleh BPK. Sangat tidak mudah menjaga laporan keuangan untuk tetap ‘solvent’ meski sempat dilakukan revaluasi aset pada 2013. Apakah hal tersebut dikatakan semu? Betul, tapi tidak ada pilihan lain,” kata Hary.

Dalam kasus ini, Hary Prasetyo dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

Hary didakwa menerima suap saat Jiwasraya menempatkan portofolio investasi perusahaan yang dananya diperoleh dari premi yang disetor pemegang polis.

Dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, Hary terbukti menerima uang sebesar Rp2,4 miliar, mobil Toyota Harrier senilai Rp550 juta, hingga mobil Marcedes-Benz E Class senilai Rp950 juta, serta tiket perjalanan bersama istri menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia).

Selain itu, disebutkan bahwa Hary menerima fasilitas pembayaran biaya jasa konsultan pajak Hary Prasetyo dari Joko Hartono selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp46 juta.

Dari bukti ini, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dan denda Rp1 miliar. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya