Terdakwa Kasus Jiwasraya Beberkan Kejanggalan Penanganan Perkara

Suasana persidangan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

VIVA – Sejumlah kejanggalan disebutkan sangat kental dalam proses pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasaraya (Persero). Hal itu disampaikan salah satu terdakwa Korupsi Jiwasraya, Syahmirwan dalam pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Jika dicermati keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini sejak awal dari mulai penyelidikan dan penyidikan di Kejagung RI hingga pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini, kita tak bisa ingkari bahwa banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan, terutama teknis pengungkapan fakta yang tampak sengaja ditutup-tutupi atau sengaja tak diungkapkan untuk mencapai target tertentu,” ujar Syahmirwan saat membacakan nota pledoi hingga Rabu dinihari, 30 September 2020.

BRI Insurance Capai Premi Bruto Tertinggi Selama Ramadan

Baca juga: Sidang Pledoi, Terdakwa Jiwasraya Sebut Aksinya Diketahui Banyak Pihak

Mantan kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya itu memaparkan sejumlah kejanggalan, mulai penyelidikan, penyidikan di Kejagung hingga pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu kejanggalan tersebut, kata dia, tidak diperiksanya pemegang saham Asuransi Jiwasraya atau Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam perkara ini bertindak sebagai pelapor.

Padahal, keterangan pemegang saham tunggal di Asuransi Jiwasraya sangat penting untuk mengetahui peristiwa materiil yang sebenarnya dalam perkara ini.

Salah satunya, sebut Syahmirwan, terkait adanya arahan Kementerian BUMN selaku pemegang saham kepada direksi AJS periode 2008-2018. Saat itu, pemegang saham meminta agar AJS harus tetap berjalan (going concern) kendati tengah dibelit problem insolvent neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp6,7 triliun.

Kondisi insolvent itu tampak pada awal 2008 atau ketika Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo ditunjuk sebagai direksi baru.

“Namun, tidak ada satu pun dari pihak pemegang saham (Kementerian BUMN) yang diperiksa dan dimintakan keterangan dalam perkara ini dan hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kesengajaan untuk mengabaikan dan menyembunyikan fakta tentang kebijakan pemerintah (pemegang saham) terkait kondisi insolvent PT AJS,” ujarnya.

Kementerian BUMN juga, sebut Syahmirwan, seharusnya pun dimintai keterangan terkait Laporan Keuangan serta Laporan Tahunan PT AJS pada 2018 dan 2017, serta terkait jumlah dividen yang sudah diterima pemerintah selaku pemegang saham.

Nota pembelaan Syahmirwan juga menyebutkan kejanggalan lain yakni tidak dihadirkannya dua direksi AJS lain, De Yong Adrian selaku direktur Pemasaran dan Indra Cataria Situmeang selaku direktur Teknik. Padahal, dua eks direksi AJS untuk periode 2008-2018 itu telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Hal itu tertuang di dalam BAP sebagaimana terdapat dalam berkas perkara.

“Namun, penuntut umum tidak menghadirkan mereka sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya. 

“Menurut hemat kami ini sungguh aneh bin ajaib karena keberadaan mereka sebagai saksi di persidangan ini penting dan sangat diperlukan guna mengetahui apakah keputusan direksi PT AJS sudah diambil secara collective collegial sesuai Anggaran Dasar PT AJS (Persero), apakah rapat Komite Investasi benar-benar ada atau hanya formalitas, apakah benar mereka tidak mengetahui keberadaan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro terkait investasi PT AJS sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata dia.

Dengan ketidakhadiran dua mantan direksi itu, Syahmirwan dalam pledoi lebih jauh menyebut hal-hal yang menjadi pertanyaan tersebut akan tetap menjadi sesuatu yang tidak jelas (obscuur) secara materiil dalam perkara ini.

“Hal ini menimbulkan dugaan tentang adanya kepentingan jaksa penuntut umum untuk menyembunyikan fakta berkaitan dakwaannya, patut diduga bahwa dengan tidak menghadirkan kedua direktur tersebut maka ada fakta materiil yang justru melemahkan dakwaan penuntut umum dapat disembunyikan, sehingga dengan demikian kepentingan dan target pihak kejaksaan bisa tercapai,” kata dia. 

Inklusi Asuransi RI Masih Tumbuh Rendah, MSIG Life Gandeng Bank Sinarmas Bidik Usia Produktif

“Kami berharap agar atas nama apa pun kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan jika ingin menemukan keadilan dan kebenaran yang hakiki,” tuturnya.

Ilustrasi kecelakaan mobil.

Kecelakaan Mobil Akibat Penumpang Berlebih seperti Gran Max di Km 58 Bisa Ditanggung Asuransi?

Daihatsu Gran Max yang kecelakaan di Km 58 diketahui melebihi kapasitas penumpang. Apakah asuransi akan menanggung kerusakan atau kecelakaan mobil yang lebihi muatannya?

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024