VIVAnews - Setelah mengunjungi sel terpidana kasus Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, kini Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum akan menemui tersangka Susandi Sukatma alias Aan. Aan merupakan tersangka kasus narkoba yang diduga kasusnya direkayasa.
"Aan adalah korban penganiayaan di Gedung Artha Graha, yang oleh Propam Mabes Polri penanganan kasusnya ada rekayasa," kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana dalam pesan singkatnya, Jumat 19 Februari 2010.
Rencananya, kunjungan Satgas bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Satgas tidak sendiri. Rencananya, Satgas akan mendatangi Aan bersama tim dari Divisi Propam Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut anggota Satgas lainnya, Mas Achmad Santosa, kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi dari tersangka Aan. Satgas sudah mendapat keterangan awal dari istri Aan.
"Menurut laporan istri yang bersangkutan, ia (Aan) sebagai 'korban' rekayasa hukum, yang tidak hanya saja korban pemukulan akan tetapi menjadi tersangka narkoba, yang ia sendiri tidak pernah merasa membawa dan menggunakan narkoba," ujar Mas Achmad Santosa.
Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra membantah bila dikatakan berita acara pemeriksaan kasus Susandhi atau Aan direkayasa.
"Semua penyidikan dan pemriksaan dalam kasus Aan dilakukan secara profesional," ujarnya, Kamis 18 Febuari 2010.
ismoko.widjaya@vivanews.com