KPK Tagih 22 Putusan Lengkap MA yang Sunat Hukuman Koruptor

Ketua KPK Firli Bahuri dan dua Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dan Maryati Kuding (kiir)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung. Tercatat hingga saat ini terdapat 22 koruptor yang pengajuan peninjauan kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 30 September 2020.

Untuk itu, KPK berharap MA segera mengirimkan salinan putusan lengkap itu. Hal ini agar lembaga antirasuah bisa langsung mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan PK.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Baca: KPK Anggap MA Sering Sunat Hukuman Koruptor Timbulkan Kecurigaan

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Ali.

Ini Ciri-ciri Presenter Inisial C yang Jadi MC di Penyerahan Jet Pribadi Harvey Moeis

Ali menambahkan, hingga kini sedikitnya ada 38 koruptor yang perkaranya ditangani KPK dan sedang mengajukan PK ke MA.

Menurut Ali, jangan sampai permohonan PK ini dijadikan modus baru bagi para koruptor untuk mengurangi hukumannya, meski mengajukan PK adalah hak terpidana.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya