Semua Fraksi di DPR Setujui RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Swedia

Menhan Prabowo Subianto rapat perdana di Komisi I DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Seluruh fraksi di Komisi I DPR menyetujui usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, terkait kerja sama dengan pemerintah Kerajaan Swedia.

Nasdem dan PKS Diskusi Ikut Koalisi atau Oposisi, Surya Paloh: Masih Dikaji, Belum Final

Kedua negara telah sepakat untuk kerja sama di bidang pertahanan. Namun, untuk pelaksanaannya butuh pengesahan dari Indonesia dalam bentuk undang-undang.

"Kami berharap rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku," kata Prabowo, di Gedung DPR, Rabu 30 September 2020.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Baca juga: Ini 7 Poin Kerjasama Bidang Pertahanan RI-Swedia yang Diajukan Prabowo

Kemudian terkait usulan Prabowo ini, langsung direspons dengan cepat oleh semua fraksi. Seluruh fraksi yang ada di DPR langsung membacakan pemandangan mini fraksi terkait RUU ini.

Pesan Penting Haedar Nashir untuk Prabowo Usai Ditetapkan Presiden Terpilih

Hasilnya, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju dengan RUU Kerja Sama RI-Swedia di Bidang Pertahanan itu. Tak lama berselang, Komisi I sudah rampung membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU dan akhirnya semua fraksi sepakat untuk membawa RUU ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna mendatang.

"Bapak ibu, setelah mendengarkan pendapat mini fraksi dapat kita simpulkan bahwa kesembilan fraksi di DPR RI dapat menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia Kerja Sama Bidang Pertahanan untuk dibawa ke tingkat dua dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang. Disetujui ya?" kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis dalam rapat, yang dijawab setuju oleh seluruh fraksi.

Ketukan palu dari pimpinan sidang tersebut, menandakan keputusan final atas persetujuan seluruh fraksi terhadap usulan Menhan Prabowo Subianto tersebut. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya