Masker Scuba Dilarang, Pedagang: Jangan Gila Dong

Larangan Penggunaan Masker Scuba dan Buff
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pedagang masker menyebut pemerintah terlalu mengada-ada dengan menerapkan larangan penggunaan masker scuba.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Sebab, larangan ini hanya akan membuat pedagang masker kian menjerit dan sulit dalam penjualannya. Mereka harus merugi lantaran minat terhadap masker scuba pasti akan menurun akibat kebijakan pemerintah tersebut.

Baca juga: Pemerintah Beberkan Alasan Masker Scuba dan Buff Dilarang

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Jangan gila dong. Kemarin diperbolehkan, sekarang enggak boleh. Pemerintah plinplan," ujar Rusdi (52), pedagang masker scuba di kawasan Stasiun Rawa Buaya, Selasa, 30 September 2020.

Rusdi mengaku sudah bertahun-tahun jualan masker, bahkan jauh sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Krena itu, dia merasa aneh mendengar saat pemerintah mengatur penggunaan masker yang boleh dan tidak.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Saat awal pandemi, harga masker medis melambung tinggi. Kemudian dia berusaha menjual masker medis dengan harga murah, namun hal itu sulit.

"Waktu itu saya akhirnya jual scuba aja. Pendapatan Rp200-300 ribu bisa didapat," katanya.

Ketika masker scuba sudah populer penggunaannya, ia kembali kebingungan dengan penerapan pemerintah yang melarangnya. Padahal, dari penjualan, untung masker scuba juga tidak begitu besar.

"Saya beli di Asemka 40 ribu selusin, palingan saya ambil untung Rp20 ribu selusin. Itu juga udah paling minim," ujarnya.

Setelah larangan dimunculkan, Rusdi mengaku mulai kesulitan dengan penjualan masker. Peminat masker scuba kian hari kian menurun.

"Buat dapat Rp50 ribu aja udah untung," ujarnya.

Atas kebijakan itu, Rusdi berharap pemerintah mempertimbangkannya kembali larangan penggunaan masker scuba. Sebab sejauh ini, dirinya telah rugi lantaran stok masker scuba menumpuk di rumahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya