Polda Kalbar Segel Kantor Dinas PUPR Terkait Kasus Korupsi Jalan

Polda Kalbar Segel Kantor Dinas PUPR Kalbar Terkait Kasus Korupsi Jalan
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) menyegal dan menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Rabu 30 September 2020.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Pantauan VIVA di lapangan penyegelan dan penggeledahan dilakukan di tiga ruangan gedung Bidang Bina Marga dengan pengawalan dan penjagaan anggota kepolisian. Selain digeledah, tiga ruangan itu juga tampak dipasang segel berwarna merah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Dony Charles Go, mengatakan penggeledahan dan penyegelan kantor PUPR Provinsi Kalbar yang dilakukan oleh Reskrimsus itu terkait dugaan korupsi BP2TD Mempawah dan kasus proyek jalan Tebas di Kabupaten Sambas.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Baca juga: Positif Corona, Ria Norsan Punya Gejala Diare

"Penyegelan dan penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus dan Subdit Tipikor. Penggeledahan dan penyegelan dilakukan di dua tempat yaitu Kantor PUPR PROV Kalbar dan Kantor PT. Batu Alam Berkah," ujar Dony kepada VIVA.co.id.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Ia melanjutkan, bahwa penyegelan terkait dua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Polda Kalbar. "Untuk kasusnya adalah dugaan korupsi BP2TD Mempawah dan Kasus Proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas," tutur Kabid Humas. (ren)

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024